sesuai Peraturan Kepolisian No. 08/ 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Rest

Polsekta Berastagi Mediasi Perkara Penganiayaan secara Restoratif Justice 

Di Baca : 325 Kali
Polsekta Berastagi mediasi perkara Penganiayaan secara Restoratif Justice di Unitres Berastagi Senin (24/10/2022). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Berastagi, Detak Indonesia--Polsekta Berastagi menyelesaikan perkara kasus Tindak Pidana Penganiayaan secara Restoratif Justice. Peristiwa pidana dialami korban sekaligus pelapor Erias Permadi Situmeang (19), warga Desa Rumah Berastagi Kecamatan Berastagi,Kabupaten Karo, Sumatera Utara Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 855 /X/2022/SU/RES T. KARO/SEK B. TAGI, tanggal 04 Oktober 2022, yang terjadi di Jalan Jamin Ginting, Desa Rumah Berastagi, tepatnya di rumah Makan 3 Famili, Selasa (04/10/2022) pukul 20.00 WIB, yang dilakukan Roganda Sihotang (21), warga Desa Perik Mbue Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi.

Penyelesaian perkara, dilaksanakan di Mapolsekta Berastagi, Senin (24/10/2022).

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kapolsekta Berastagi, AKBP L Marpaung, menjelaskan, restorative justice dilakukan berdasarkan perdamaian yang telah terjadi secara musyawarah dan kekeluargaan antara pelaku dengan korban.

"Sudah kita mediasi kedua belah pihak dan keduanya sepakat melakukan perdamaian secara keadilan restoratif," lanjutnya.

Lanjut lagi, perdamaian dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian No. 08/ 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif yang merupakan Program dari Kepolisian Negara RI dalam Penanganan Penyelesaian Kasus secara Restoratif Justice, yang dicanangkan Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Penyelesaian perkara dilaksanakan melalui Gelar Perkara yang dipimpin Kapolsekta Berastagi yang juga dihadiri dari kedua belah pihak keluarga serta Kepala Desa Rumah Berasgagi, Saiman  Ginting.

Pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan korban sepakat berdamai secara kekeluargaan serta tidak ingin melanjutkannya ke jalur hukum. Keduanya juga membuat surat perdamaian dan surat pernyataan terkait restorative justice.

"Pelaku dan korban juga  telah membuat Surat Permohonan Pencabutan Perkara/Laporan Pengaduan (LP) nya ke Polsek Berastagi," ujar Kapolsekta Berastagi.

Kepala Desa setempat saat proses mediasi, menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini.

“Terimakasih kepada Polres Tanah Karo dalam hal ini Polsekta Berastagi  yang telah memfasilitasi penyelesaian permasalahan melalui Restorative Justice,” tuturnya.

Hal serupa dikatakan kedua belah pihak yang telah berdamai, keduanya mengucapkan terimakasih atas fasilitas dan mediasi yang dilaksanakan Polsekta Berastagi.(Stm)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar